Universitas Telkom berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20

Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan Penelitian

Pengelolaan pelaksanaan Penelitian di Universitas Telkom harus diarahkan untuk mencapai tujuan sesuai dengan standar mutu penelitian. Secara umum tujuan penelitian di Universitas Telkom adalah:

  • menghasilkan penelitian yang sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan oleh Universitas Telkom maupun Pemerintah
  • menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif
  • mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia
  • meningkatkan diseminasi hasil penelitian (publikasi ilmiah penelitian) dan HKI secara nasional dan internasional

Arah Kelola Penelitian

Sejalan dengan perannya sebagai fasilitator, penguat, dan pemberdaya, Direktorat PPM berupaya mengawal peningkatan kuantitas dan kualitas Penelitian di Universitas Telkom dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan Penelitian di Universitas Telkom diarahkan untuk:

  • mewujudkan keunggulan penelitian di Universitas Telkom
  • meningkatkan daya saing Universitas Telkom di bidang penelitian pada tingkat nasional dan internasional
  • meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan Penelitian yang bermutu
  • mendukung potensi Universitas Telkom untuk menopang pertumbuhan wilayah di sekitar kawasan pendidikan Telkom

Tahapan Pelaksanaan Penelitian Hibah Internal