Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi (IPTEK) dan seni, terutama untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berada di masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terkait aturan internal Universitas Telkom, kegiatan Abdimas diamanatkan melalui Statuta Universitas Telkom yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus YPT nomor: Kep. 0037/00/DHE-PD01/YPT/2020 pada Pasal 49 tentang Azas Penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat dan Pasal 50 tentang Tatakelola Pengabdian Masyarakat.

Hal-hal yang perlu ditekankan dari kedua pasal tersebut adalah terkait orientasi kegiatan Pengabdian Masyarakat (Abdimas) adalah:

  • penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berbasis penalaran ilmiah dan karya penelitian untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • untuk meningkatkan peran serta Universitas Telkom dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat.
  • kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian, mengedepankan prinsip nirlaba, dan ditujukan untuk kepentingan sosial maupun publik.

Tujuan Pengabdian Masyarakat

Sesuai dengan Statuta Universitas Telkom, tujuan Abdimas Universitas Telkom pada tahun 2014-2038 adalah:

  1. Menghasilkan dan mendorong tumbuhnya perusahaan-perusahaan baru (spin-off companies) yang berdampak pada peningkatan kemajuan bangsa dan dunia.
  2. Menjadi agen kemajuan bangsa dan dunia serta turut serta dalam menjaga kelestarian budaya bangsa dan lingkungan dunia (sustainable development)

Pada level perguruan tinggi, tujuan kegiatan Abdimas itu sendiri antara lain:

  1. melaksanakan Abdimas yang sesuai dengan Permenristekdikti No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. mengembangkan model pemberdayaan masyarakat
  3. meningkatkan kapasitas Abdimas;
  4. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung
  5. melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
  6. melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.

Kegiatan pengabdian masyarakat diupayakan selaras dengan SNI ISO 26000 mengenai standar tanggung jawab sosial sesuai dengan Permen BUMN nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, tujuan kegiatan Abdimas juga harus mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs adalah rencana aksi pembangunan secara global yang telah disepakati oleh para pemimpin dunia (193 negara), termasuk negara Indonesia yang dideklarasikan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan

Abdimas Instalasi Surya Panel

Masyarakat Sasar Kegiatan

Eksternal Telkom University

Masyarakat di luar lingkungan Universitas Telkom yang tergolong tidak/kurang/belum
produktif, seperti masyarakat desa yang belum mengimplementasikan kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, panti asuhan, kelompok ibu rumah tangga/remaja, komunitaskomunitas tertentu, dan lain sebagainya

Instansi/ Wirausaha

Industri BUMN/swasta, perusahaan atau kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contoh masyarakat sasar ini adalah industri baik di level lokal/nasional/internasional, usaha rumahan/UMKM, komunitas pedagang kaki lima/asongan/pasar, pengelola pasar tradisional/komunitas tertentu

Unit layanan masyarakat

Unit layanan masyarakat (non-profit), seperti kantor kelurahan, sekolah rendah/menengah, koperasi milik instansi pemerintah, posyandu, puskesmas, museum, perpustakaan daerah dan sejenisnya

Tahapan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Hibah Internal

Tahapan Pelaksanaan pengabdian masyarakat telu.jpg